Hasil Revisi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Eks Koruptor Boleh Nyaleg


Kamis, 20 September 2018 - 12:32:33 WIB - Dibaca: 2048 kali

Komisioner KPU Hasyim Asyari.(Kompas.com/IT) / HALOSUMATERA.COM

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah rampung melakukan revisi Peraturan KPU ( PKPU). Revisi tersebut menyusul keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

"Ada dua PKPU yang diubah, yakni PKPU yang atur soal pencalonan anggota DPR dan DPRD, kedua, PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).

Kedua peraturan tersebut pada mulanya memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif ( caleg).

Namun, lantaran MA menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal untuk masing-masing aturan.

Pasal 45 a ditambahkan pada PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPR dan DPRD, sementara pasal 86 a ditambahkan pada PKPU nomor 26 tahun 2018 yang mengatur pencalonan DPD.

Atas revisi tersebut pula, KPU akan mengubah status caleg mantan napi korupsi yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena statusnya sebagai mantan eks koruptor, menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Ditandai di Surat Suara Caleg yang nantinya dinyatakan MS pun, hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg lantaran putusan MA mengizinkan mantan napi korupsi nyaleg.

"Kalau calon tidak mengajukan sengketa ya tetap TMS statusnya. Kemudian ada lagi misalnya di-TMS-kan oleh KPU, kemudian diganti oleh parpol, maka orang yang di-TMS-kan itu tidak bisa masuk (Daftar Calon Sementara) lagi," ujar Hasyim.

Atas revisi PKPU tersebut, KPU akan memberikan surat edaran ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti dua putusan. Pertama, putusan melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah caleg eks koruptor melalui sengketa. Kedua, melaksanakan putusan MA yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Revisi PKPU tersebut, menurut Hasyim, telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenukumham) untuk diundangkan. Namun, mengenai waktu pengundangannya, KPU belum mendapatkan kepastian. KPU dalam hal ini akan menjalankan amar revisi PKPU, sambil menunggu pengundangan Kemenkumham. (*/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: kompas.com




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement