Hanya Angkutan Barang dan Sembako yang Diperbolehkan Masuk Pelabuhan Roro


Senin, 30 Maret 2020 - 13:33:17 WIB - Dibaca: 1183 kali

Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Roro Dihentikan Mulai 1 April 2020. Hanya angkutan Sembako yang Diperbolehkan Menggunakan Jasa Angkutan Roro Rute Tungkal - Batam.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Akhirnya Pemkab Tanjabbar melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar melayangkan surat ke perusahaan penyedia kapal Roro, baik itu PT ASDP Cabang Batam (BUMN) maupun PT Jembatan Nusantara.

Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Nomor 550/210/Dishub/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal antisipasi pencegahan covid 19 di Pelabuhan Roro Kualatungkal langsung ditanggapi.

Dua perusahaan kapal Roro yang mengoperasikan armadanya di Pelabuhan Roro Kualatungkal, merespon baik surat tersebut dan menghentikan pelayanan angkutan jasa penumpang, sepeda motor dan roda empat pribadi rute Kualatungkal – Batam maupun sebaliknya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar Syamsul Jauhari dikonfirmasi infotanjab.com, Senin siang mengatakan, PT ASDP maupun PT Jembatan Nusantara hanya melayani angkutan jasa barang atau sembako rute Kualatungkal – Batam maupun sebaliknya.

Sementara untuk angkutan orang, roda dua dan roda empat milik pribadi, terhitung tanggal 1 April 2020 tidak dilayani melewati Pelabuhan Roro Kualatungkal hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Saya berterima kasih dengan PT ASDP Cabang Batam sudah merespon surat dari kami dan tentunya harapan semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Tanjab Barat juga, agar wabah virus Varona atau COVID-19 dapat dicegah melalaui penumpang dari luar wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” kata Jauhari kepada infotanjab.com, Senin (30/3).

Dijelaskan Jauhari, bagi angkutan barang yang melewati Pelabuhan Roro, yang diperbolehkan hanya sopir dan kernek saja. Mobil angkutan tersebut tidak diperbolehkan membawa lebih dari dua orang.

Sementara itu personil Dinas Perhubungan yang bertugas di Pelabuhan Roro sebagian difokuskan untuk mengawasi pelabuhan lainnya, seperti di Pelabuhan LASDP.

"Iya dikurangi, untuk difokuskan ke Pelabuhan LASDP,” tegasnya.

Untuk angkutan penumpang lainnya (speedboat) yang melayani jasa angkutan antar kecamatan dan kabupaten di Pelabuhan LASDP dan lainnya, pihak Dishub Tanjabbar belum mengeluarkan intruksi untuk melakukan penghentian operasi.

“Belum sampai kesana, lihat perkembangan kedepan. Secara bertahap akan kami evaluasi terus melihat perkembangan kedepannya bagaimana apabila memungkinkan akan ditutup juga seperti Pelabuhan Roro Kualatungkal” timpalnya.(*/Andri Damanik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement