Gasak Mesin Pompa Air Warga, Pemulung Nakal Dicokok Polsek Mestong


Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:01:42 WIB - Dibaca: 644 kali

Seorang Pemulung Nakal yang Dicokok Polsek Mestong, Kamis (3/8/2023). / HALOSUMATERA.COM

Muaro Jambi - Rega Yuliustera (19), seorang pemulung yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan hidup diamankan Polsek Mestong.

Pria beristri yang merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi itu harus berurusan dengan hukum.

Rega ditangkap polisi pada Kamis (03/08/2023) lantaran diduga kedapatan menggasak mesin pompa air milik Andi Suprapto warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua menuturkan, pelaku diringkus saat ia dan anggota nya tengah melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan mobil di wilayah hukum Polsek Mestong.

"Saat itu beberapa warga memberhentikan kendaraan patroli dan melaporkan kepada saya dan unit patroli, bahwa ada pelaku pencurian mesin pompa air. Pelaku yang saat itu melarikan diri berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek,"kata Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua kepada wartawan, Jum'at (04/08/23).

Dalam penangkapan ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air diduga hasil curian senilai 1,6 juta rupiah.

"Korban telah membuat laporan ke Polsek Mestong,"terang Kapolsek yang dikenal Tegas dan memiliki hobi olahraga beladiri itu.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengaku dirinya bekerja sebagai pemulung.

Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang ia curi merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

Perbuatan pelaku yang mengambil barang milik orang lain secara sembarangan, tanpa izin atau menanyakan dahulu ke pemiliknya ini jelas tidak dibenarkan.

"Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolsek Mestong untuk proses lebih lanjut,"tutur Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Mestong.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement