Gasak Mesin Pompa Air Warga, Pemulung Nakal Dicokok Polsek Mestong


Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:01:42 WIB - Dibaca: 495 kali

Seorang Pemulung Nakal yang Dicokok Polsek Mestong, Kamis (3/8/2023). / HALOSUMATERA.COM

Muaro Jambi - Rega Yuliustera (19), seorang pemulung yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan hidup diamankan Polsek Mestong.

Pria beristri yang merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi itu harus berurusan dengan hukum.

Rega ditangkap polisi pada Kamis (03/08/2023) lantaran diduga kedapatan menggasak mesin pompa air milik Andi Suprapto warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua menuturkan, pelaku diringkus saat ia dan anggota nya tengah melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan mobil di wilayah hukum Polsek Mestong.

"Saat itu beberapa warga memberhentikan kendaraan patroli dan melaporkan kepada saya dan unit patroli, bahwa ada pelaku pencurian mesin pompa air. Pelaku yang saat itu melarikan diri berhasil kita amankan dan kita bawa ke Polsek,"kata Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua kepada wartawan, Jum'at (04/08/23).

Dalam penangkapan ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air diduga hasil curian senilai 1,6 juta rupiah.

"Korban telah membuat laporan ke Polsek Mestong,"terang Kapolsek yang dikenal Tegas dan memiliki hobi olahraga beladiri itu.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengaku dirinya bekerja sebagai pemulung.

Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang ia curi merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.

Perbuatan pelaku yang mengambil barang milik orang lain secara sembarangan, tanpa izin atau menanyakan dahulu ke pemiliknya ini jelas tidak dibenarkan.

"Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolsek Mestong untuk proses lebih lanjut,"tutur Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Mestong.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement