HALOSUMATERA.COM - Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Muaro Jambi menghentikan kasus yang menyeret calon gubernur Jambi Al Haris atas dugaan melibatkan netralitas kades saat Pilgub Jambi 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita (Gakkumdu) dugaan pelanggaran pidana itu dinyatakan tidak memenuhi unsur, yang kemudian kasus ini dihentikan," kata anggota Bawaslu Muaro Jambi, Yasril ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Ia menjelaskan alasan kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak mencukupi adanya dua alat bukti.
"Jadi kalau mau naik ke penyidikan minimal harus ada dua alat bukti, sementara kita tidak ada mendapatkan dua alat bukti itu dan baru sebatas keterangan saksi. Jadi sepakat kawan-kawan Gakkumdu melalui pembahasan kedua kemarin kasus ini dihentikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan peristiwa kejadian ini sesuai dalam laporan terjadi pada 24 September 2020, kemudian diketahui oleh pelapor tanggal 19 Desember 2020, lalu dilaporkan pada 23 Desember 2020.
"Pelaporan ke kita tanggal 23 Desember, diketahui tanggal 19 Desember. Jadi sejak diketahui hingga pelaporan itu memang batas waktunya 7 hari sesuai aturannya," ujar Yasril.(*)
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta