HALOSUMATERA.COM - Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Muaro Jambi menghentikan kasus yang menyeret calon gubernur Jambi Al Haris atas dugaan melibatkan netralitas kades saat Pilgub Jambi 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita (Gakkumdu) dugaan pelanggaran pidana itu dinyatakan tidak memenuhi unsur, yang kemudian kasus ini dihentikan," kata anggota Bawaslu Muaro Jambi, Yasril ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Ia menjelaskan alasan kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak mencukupi adanya dua alat bukti.
"Jadi kalau mau naik ke penyidikan minimal harus ada dua alat bukti, sementara kita tidak ada mendapatkan dua alat bukti itu dan baru sebatas keterangan saksi. Jadi sepakat kawan-kawan Gakkumdu melalui pembahasan kedua kemarin kasus ini dihentikan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan peristiwa kejadian ini sesuai dalam laporan terjadi pada 24 September 2020, kemudian diketahui oleh pelapor tanggal 19 Desember 2020, lalu dilaporkan pada 23 Desember 2020.
"Pelaporan ke kita tanggal 23 Desember, diketahui tanggal 19 Desember. Jadi sejak diketahui hingga pelaporan itu memang batas waktunya 7 hari sesuai aturannya," ujar Yasril.(*)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat