Enam Pelaku PETI di Pulau Pandan Sarolangun Diciduk Polisi


Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:54:29 WIB - Dibaca: 847 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat Mengecek Alat Berat yang digunakan Pelaku PETI.(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN (HS) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Sarolangun. Hal ini, tentu tak membuat jajaran Polres Sarolangun tinggal diam.

Polisipun melakukan tindakan. Hasilnya, ada enam tersangka pelaku penambangan emas tanpa Izin diamankan Polres Sarolangun. Pelaku ditangkap saat beroperasi di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.

Selain alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, pihaknya juga mengamankan mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Kapolres, ternyata lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI merupakan milik warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Bagaimana dengan hasil PETI yang ditangkap? Kapolres mengatakan bahwa para tersangka tersebut diamankan saat baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka PETI terancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.(*/hen/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement