Enam Pelaku PETI di Pulau Pandan Sarolangun Diciduk Polisi


Sabtu, 22 Januari 2022 - 15:54:29 WIB - Dibaca: 1061 kali

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat Mengecek Alat Berat yang digunakan Pelaku PETI.(*/hen) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN (HS) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak di Kabupaten Sarolangun. Hal ini, tentu tak membuat jajaran Polres Sarolangun tinggal diam.

Polisipun melakukan tindakan. Hasilnya, ada enam tersangka pelaku penambangan emas tanpa Izin diamankan Polres Sarolangun. Pelaku ditangkap saat beroperasi di daerah Sungai Batang Rebah Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu buah alat berat excavator Komatsu, bersama barang bukti dan enam orang tersangka tersebut.

Selain alat berat excavator Komatsu berwarna kuning, pihaknya juga mengamankan mesin sedot air, pompa air, satu gulung selang air, karpet dan alat dulang emas.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Kapolres, ternyata lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI merupakan milik warga. Kepolisian saat ini sedang dalam melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang digunakan untuk penambangan emas tanpa izin.

"Lahan pribadi milik warga, pemiliknya masih dalam pemanggilan untuk diperiksa, kemudian pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kapolres.

Untuk para pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin di kecamatan Limun tersebut, dikatakannya akan diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait.

Bagaimana dengan hasil PETI yang ditangkap? Kapolres mengatakan bahwa para tersangka tersebut diamankan saat baru melakukan operasi penambangan di wilayah tersebut.

"Mereka baru saja membuka, jadi anggota Alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, enam tersangka PETI terancam lima tahun penjara dengan denda sebesar 10 miliar rupiah.(*/hen/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement