Enam Pelaku Ilegal Loging Dibekuk Polisi


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1128 kali

Press Reliese Penangkapan Ilegal Loging di Polres Sarolangun, Selasa (*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN- Sebanyak enam orang pelaku Illegal Logging alias penebangan liar yang beroperasi di Kecamatan Pauh, berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres sarolangun. 

Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial Is (43 ) yang bertindak sebagai penjual hasil penebangan liar. Kemudian EV (42) seorang perempuan bertindak sebagai pembeli yang merupakan warga kota Jambi. 

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pekerja, tiga diantaranya warga Muara Jambi yang berinisial WW (23), DS (25), KD (40) dan Ps (41) asal kota Jambi. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat jumpa pers, Selasa (29/9) mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap polisi saat sedang melintasi di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh pada Rabu (23/09) lalu.

Kata Kapolres, awalnya, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas unit tipiter Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli malam di Kecamatan Pauh, melihat satu unit truk merk hino type Dutro 130 HD, Nopol BH 8603 ZU warna hijau sedang melintas di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi yang bermuatan kayu. 

"Kemudian setelah diperiksa ternyata tidak membawa dokumen kelengkapan kayu. Lalu para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk kita tindak lanjuti," terangnya.

Dari tangan pelaku jelasnya, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk merk hino, 24 keping kayu banyakan. Dan pihaknya juga telah melakukan pencegahan pemberantasan kerusakan hutan, dan mengamankan barang bukti satu truk merk hino, 24 keping kayu bantalan, dan satu set alat penarik kayu. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini baru ada satu kali ini saja melakukan kegiatan Illegal logging," ungkapnya. 

Kapolres juga menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 88 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP. 

"Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2, 5 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta,"pungkasnya.(*/hdi)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement