Enam Pelaku Ilegal Loging Dibekuk Polisi


Selasa, 29 September 2020 - WIB - Dibaca: 1173 kali

Press Reliese Penangkapan Ilegal Loging di Polres Sarolangun, Selasa (*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN- Sebanyak enam orang pelaku Illegal Logging alias penebangan liar yang beroperasi di Kecamatan Pauh, berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres sarolangun. 

Keenam pelaku tersebut, yakni berinisial Is (43 ) yang bertindak sebagai penjual hasil penebangan liar. Kemudian EV (42) seorang perempuan bertindak sebagai pembeli yang merupakan warga kota Jambi. 

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pekerja, tiga diantaranya warga Muara Jambi yang berinisial WW (23), DS (25), KD (40) dan Ps (41) asal kota Jambi. 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, saat jumpa pers, Selasa (29/9) mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap polisi saat sedang melintasi di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh pada Rabu (23/09) lalu.

Kata Kapolres, awalnya, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas unit tipiter Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli malam di Kecamatan Pauh, melihat satu unit truk merk hino type Dutro 130 HD, Nopol BH 8603 ZU warna hijau sedang melintas di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi yang bermuatan kayu. 

"Kemudian setelah diperiksa ternyata tidak membawa dokumen kelengkapan kayu. Lalu para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk kita tindak lanjuti," terangnya.

Dari tangan pelaku jelasnya, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk merk hino, 24 keping kayu banyakan. Dan pihaknya juga telah melakukan pencegahan pemberantasan kerusakan hutan, dan mengamankan barang bukti satu truk merk hino, 24 keping kayu bantalan, dan satu set alat penarik kayu. 

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini baru ada satu kali ini saja melakukan kegiatan Illegal logging," ungkapnya. 

Kapolres juga menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 88 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP. 

"Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2, 5 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta,"pungkasnya.(*/hdi)

 

 

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement