SAROLANGUN - Sebanyak 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Sarolangun, pada Operasi Antik Siginjai tanggal 11 Februari 2022 hingga 02 Maret 2022 lalu.
Dari 10 tersangka, empat diantaranya dinyatakan sebagai bandar, dan enam lainnya sebagai pengguna (pemakai,red).
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S Ik dalam keterangan persnya Senin (07/03/2022) mengatakan bahwa, dari tangan para pelaku ini diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 49,62 gram, 50 butir pil extacy, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda dua, dan 9 unit Handphone.
"Ada 9 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang pelaku semuanya laki-laki," kata Kapolres sambil menunjukkan barang bukti yang diamankan didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Narkoba Iptu Yudi Prasitiyo, S IK.
Kesepuluh pelaku tersebut, berinisial AS (48), SU alias Bedot (39), KU alias KUR (37), FA (41), RS (42), RH (22), MH alias Budi (38), SA (38), dan HE (38).
Dari jumlah tersangka tersebut ada sebanyak 4 orang tersangka menjadi bandar narkoba dan 6 orang tersangka sebagai pemakai. " Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun, untuk bandar dikenakan ancaman 15 tahun," terangnya.
Kata Kapolres, dari pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang haram itu mayoritas dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan. "Rata-rata barangnya dari Sumsel itu berdasarkan pengakuan tersangka,"kata Kapolres.
"Beberapa orang wilayah Sarolangun dan ada juga dari luar Sarolangun, dan saat ini kita tetap lakukan pengembangan karena dari pengakuan tersangka sudah ada di sebutkan dari daerah sumatera selatan yang sudah lama menjadi target dari polres Sarolangun," katanya.
Untuk para tersangka ini dikenakan sanksi sesuai pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.
"Ada empat orang yang dikenakan pasal 114 karena seorang bandar atau pengedar dan sebagai pemakai kita kenakan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara," katanya.(*/nasuha)
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari