Dugaan Nilai Transaksi Gelembungkan Suara CE-Ratu di Sungai Penuh, Masing-masing Separuh NMax


Minggu, 27 Desember 2020 - WIB - Dibaca: 1560 kali

Proses Rekapitulasi Suara di Sungai Penuh.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kasus penggelembungan suara paslon Pilgub Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungai Penuh, masih terus diusut Bawaslu. Fantastis, nilai transaksi untuk menggelembungkan suara paslon 01 itu mencapai Rp 200 juta untuk 2.000 suara.

Beberapa sumber yang minta identitasnya disembunyikan mengatakan, 1 suara dinilai Rp 100 ribu untuk kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh. Sebanyak 2.000 suara paslon 02 dipindahkan oknum PPK ke paslon 01, sehingga nilai total yang dibayar CE-Ratu diduga Rp 200 juta.

"Masing-masing (oknum PPK Koto Baru, red) dapat separuh (harga) motor NMax," ujar sumber kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Sumber lain menyebut, oknum PPK tersebut memang ditenggarai sudah punya niat memainkan suara di Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

"Kita sudah dapat kabar soal nilai transaksi itu. Tapi sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim kita di Sungai Penuh," ungkap Sarbaini SH, Direktur Advokasi paslon 03 Haris-Sani, kepada media.

Menurutnya, kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

"Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana," bebernya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiran, belum ada tanggapan soal nilai transaksi pada kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Koto Baru. Dihubungi via ponselnya, Jumiran tak menyahut.

Terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa kasus Koto Baru Kota Sungai Penuh itu terus diproses pihaknya.

"Secepatnya akan ada hasil. Apalagi sudah ada sanksi administrasi dari KPU," ungkap Paul -sapaan akrab Fachrul Rozi-.

Untuk diketahui, KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan 5 PPK di Koto Baru. Ke lima PPK itu ialah :

  1. Andri Kardiansyah
  2. Heri Gusman
  3. Rydo Adewijaya
  4. Rengki Noverisar
  5. Eka Gunawan

Salah seorang dari kelima PPK ini, Heri Gusman, dihubungi media di nomor ponselnya 0852-1133-XXXX yang didapat, nomor ponsel ini tidak aktif lagi.

Sementara, sanksi pidana bagi penggelembungan suara ancamannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.(*/tim)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement