Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang


Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:20:33 WIB - Dibaca: 905 kali

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Gusmardi.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Kita juga tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.

Sedangkan satu perusahaan di wilayah Ulu, Gusmardi tak merincikan lebih detil nama dan bidang perusahaan yang diduga menyalahi perda tata ruang tersebut.

Dikatakan Gusmardi, sebelumnya juga sempat ditemukan ruko yang izinnya disalahgunakan untuk gudang. “Ada di dalam kota, izinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk gudang. Sudah kita surati. Ini jelas menyalahi tataruang. Sampai sekarang yang bersangkutan sudah mengikuti izinnya, tidak lagi menyalahi izin yang sudah dikantongi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tidak tertutup kemungkinan, adanya izin-izin perusahaan lainnya di Tanjabbar tak mengikuti perda tata ruang.

“Memang ada izin perusahaan itu yang lebih tinggi lagi, seperti migas. Itu bisa saja melangkahi perda tata ruang, karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengikatnya,” kata Gusmardi di ruang kerjanya, Selasa (13/8).(*/nik)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Keluarga dan Warga Pudak Gelar Haul Syech Raden Abdul Syafi, Bakal Jadi Agenda Tahunan

MUARO JAMBI - Ratusan orang berkumpul di area pemakaman Desa Pudak pada Senin (7/7/25). Mereka yang berkumpul tersebut adalah keturunan langsung dari Buyut Rang

Berita Daerah

Bupati Tanjabbar Berikan Dukungan terhadap Finalis Duta Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjabbar 2

TANJABBAR - Kegiatan Grand Final Pemilihan Duta  Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat, Kamis

Advertorial

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial


Advertisement