Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang


Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:20:33 WIB - Dibaca: 1040 kali

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Gusmardi.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Kita juga tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.

Sedangkan satu perusahaan di wilayah Ulu, Gusmardi tak merincikan lebih detil nama dan bidang perusahaan yang diduga menyalahi perda tata ruang tersebut.

Dikatakan Gusmardi, sebelumnya juga sempat ditemukan ruko yang izinnya disalahgunakan untuk gudang. “Ada di dalam kota, izinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk gudang. Sudah kita surati. Ini jelas menyalahi tataruang. Sampai sekarang yang bersangkutan sudah mengikuti izinnya, tidak lagi menyalahi izin yang sudah dikantongi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tidak tertutup kemungkinan, adanya izin-izin perusahaan lainnya di Tanjabbar tak mengikuti perda tata ruang.

“Memang ada izin perusahaan itu yang lebih tinggi lagi, seperti migas. Itu bisa saja melangkahi perda tata ruang, karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengikatnya,” kata Gusmardi di ruang kerjanya, Selasa (13/8).(*/nik)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement