Dua Perusahaan Langgar Perda Tata Ruang


Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:20:33 WIB - Dibaca: 992 kali

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Gusmardi.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Timur, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga gudang kelapa. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi. Tak hanya itu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sudah menyurati secara resmi dan menembuskannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Tahap awal kita surati dulu, setelah itu nanti ada pencabutan izin jika tidak dipatuhi, sampai pada pembongkaran tempat. Kita juga tembuskan surat ke Kantor Perizinan terpadu,” ujar Gusmardi.

Sedangkan satu perusahaan di wilayah Ulu, Gusmardi tak merincikan lebih detil nama dan bidang perusahaan yang diduga menyalahi perda tata ruang tersebut.

Dikatakan Gusmardi, sebelumnya juga sempat ditemukan ruko yang izinnya disalahgunakan untuk gudang. “Ada di dalam kota, izinnya untuk ruko, tapi digunakan untuk gudang. Sudah kita surati. Ini jelas menyalahi tataruang. Sampai sekarang yang bersangkutan sudah mengikuti izinnya, tidak lagi menyalahi izin yang sudah dikantongi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tidak tertutup kemungkinan, adanya izin-izin perusahaan lainnya di Tanjabbar tak mengikuti perda tata ruang.

“Memang ada izin perusahaan itu yang lebih tinggi lagi, seperti migas. Itu bisa saja melangkahi perda tata ruang, karena ada aturan yang lebih tinggi yang mengikatnya,” kata Gusmardi di ruang kerjanya, Selasa (13/8).(*/nik)

Editor: It Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement