Dilema Perda RTRW di Kecamatan Betara, Nasrun : Bisa Menghambat Investasi


Rabu, 04 September 2019 - 08:39:26 WIB - Dibaca: 943 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

BETARA – Pengelolaan kelapa dalam dan turunannya di kawasan Betara belum sejalan dengan Perda Nomor 12 tahun 2013. Hal ini menjadi dilema, terlebih dalam penanaman modal dan penyerapan tenaga kerja di wilayah setempat.

Kondisi ini, membuat perusahaan kucing-kucingan dengan pemerintah dalam menjalankan usahanya. Dalam izin usaha untuk pinang, secara samar ada yang nekad mengelola sabut kelapa untuk keset kaki.

Sebagaimana dikatakan Sekcam Betara Nasrun, pihaknya menemukan ada pengelolaan keset kaki dari sabut kelapa. Pengelolaan keset kaki dilakukan PT RB (inisial,red).

“Memang gak sesuai RTRW, tapi disini ada pertimbangan lain, bahwa disitu banyak warga Pematang Lumut yang kerja di perusahaan RB itu,” kata Nasrun.

Diakui Nasrun, dalam perda RTRW memang zona pengelolaan kelapa dalam tidak berada di Betara. Dan hal ini sempat menjadi pro kontra, lantaran besarnya peluang investasi di Kecamatan Betara.

“Dalam RTRW tidak diperbolehkan, tapi satu sisi kita juga menghambat investasi. Ini penah kita sampaikan saat rapat di kabupaten,” ujar Nasrun.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanjabbar Yan Hery mengatakan, terkait adanya salah satu gudang di Desa Pematang Lumut yang diduga menyalahi fungsi kawasan dan RTRW, Yan Hery akan mempelajari lebih lanjut dan tidak bertindak gegabah.

Kata Yan Hery, jika ada izin yang diterbitkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, pihaknya berhak mencabut izin tersebut.

"Kita akan pelajari dulu, apakah di gudang pinang itu memang ada pengolahan kelapa dan turunannya. Kalau hanya transit untuk perdagangan (penampungan) saya rasa tidak ada masalah," kata Yan Hery.

Tentunya, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya harus memerhatikan aspek lainnya, terutama menjaga investasi di daerah, tenaga kerja lokal yang terserap dan gairah ekonomi di wilayah sekitar.

"Aspek ini menjadi pertimbangan. Ya kalau nantinya perusahaan itu melanggar, akan kita kasih peringatan," kata Yan Hery.

Sebagaimana diwartakan, Dinas PUPR Kabupaten Tanjabbar pernah menemukan dua perusahaan yang melanggar Perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013, tentang RTRW.

Dua perusahaan itu, satu diantaranya berada di Kecamatan Betara, persisnya di Jalan Lintas Tungkal - Jambi, Desa Pematang Lumut. Sementara satu perusahaan lagi berada di wilayah Ulu.

Menurut Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Ir Andi Achmad Nuzul melalui Kabid Tata Ruang Gusmardi, perusahaan tersebut melanggar tata ruang, dimana izin yang dikantongi tak menyesuaikan perda Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2013.

“Izinnya untuk pengolahan pinang, tapi disitu ada juga pengelolaan kelapa dan turunannya. Sementara pergudangan kelapa, zonanya tidak berada di Betara. Ini melanggar tata ruang,” kata Gusmardi belum lama ini.

Pihaknya sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu. Perusahaan terkait diminta untuk menyesuaikan izin yang dikantongi.(*nik)

Editor: It Redaksi

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Keluarga dan Warga Pudak Gelar Haul Syech Raden Abdul Syafi, Bakal Jadi Agenda Tahunan

MUARO JAMBI - Ratusan orang berkumpul di area pemakaman Desa Pudak pada Senin (7/7/25). Mereka yang berkumpul tersebut adalah keturunan langsung dari Buyut Rang

Berita Daerah

Bupati Tanjabbar Berikan Dukungan terhadap Finalis Duta Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjabbar 2

TANJABBAR - Kegiatan Grand Final Pemilihan Duta  Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat, Kamis

Advertorial

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial


Advertisement