Diberi Waktu hingga Desember Berhentikan PNS Korup


Senin, 17 September 2018 - 20:27:51 WIB - Dibaca: 1594 kali

Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Tak ada tawar menawar bagi Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kejahatan korupsi. Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri dan satu pimpinan lembaga telah ditandatangani pada Kamis pekan lalu.

Artinya, dengan keputusan tersebut, setiap daerah diberi waktu untuk menyelesaikan proses pemecatan terhadap ASN‎ yang terlibat perkara korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada 44 ASN di Provinsi Jambi yang tercatat sebagai pelaku kejahatan korupsi yang dibuktikan dengan keputusan hukum tetap. Dari 44 ASN ini, 15 pegawai di Pemprov Jambi, sisanya 29 ASN tersebar di 11 kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jakarsih, untuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diberi batas waktu sampai Desember 2018 ini ‎untuk memberhentikan PNS yang terlibat kejahatan korupsi secara tidak hormat.

‎Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (17/9), Encep belum bisa menyebutkan secara pasti berapa jumlah PNS yang masuk dalam daftar pemecatan tersebut. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui data yang ada di BKN.

Kata dia, selama ini Pemkab Tanjab Barat telah melakukan proses yang diinstruksikan BKN. PNS yang terlibat tindak pidana korupsi‎ dan sudah sudah diputuskan di pengadilan dan telah memenuhi kekuatan hukum tetap sudah ditindaklanjuti.

"Sekarang kita mau lihat dulu apa masih ada data yang di BKN tersebut yang katanya hasil koordinasi dengan Kemenkumham‎. Kita akan tunggu. Ada tidak pegawai kita yang masuk dalam daftar tersebut," terangnya.

"Kalau di Tanjab Barat memang ada, tetap akan kita berikan tindakan. Dan bupati pasti akan mengikuti sesuai dengan aturan yang belaku," bebernya.

Disebutkan Encep, keputusan yang sudah ditandatangani ini sekarang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri, KPK, BKN dan Kemenpan. “Jadi, kedepan tidak ada lagi ASN yang telah diputuskan bersalah oleh pengadilan ‎dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tapi masih aktif. Itu langsung harus ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Langsung diberhentikan secara tidak hormat," tegasnya.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement