Diberhentikan Sepihak, M Taufik Gugat Ketua MPW PP Provinsi Jambi ke PN Jambi


Senin, 07 Maret 2022 - 23:55:48 WIB - Dibaca: 1059 kali

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, SH saat menggelar jumpa pers di Kantor MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (07/03/22) sore. (foto: istimewa). / HALOSUMATERA.COM

KOTA JAMBI | HALOSUMATERA - Ketua Mejelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, SH menggugat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH MH ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 29/Pdt.G/2022/PN.Jmb yang didaftarkan pada Senin 7 Maret 2022.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan akan segera digelar di PN Jambi.

Dalam gugatannya, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik selaku pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mencabut surat pemberhentian dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, yang telah disampaikan pihak tergugat yakni Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri  lewat salah satu media daring pada 19 Februari 2022 lalu.

"Kami meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar satu miliar rupiah,"kata  Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, Muhammad Taufik, Senin (07/03/22).

Selain itu, Taufik juga menuntut agar hakim menghukum tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat melalui media massa, baik media online, cetak maupun media televisi.

Kemudian, juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak berupa satu unit mobil dan rumah.

Taufik menilai pemecatan dirinya dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi tidak sesuai dengan aturan, atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Pemuda Pancasila.

"Saya merasa sangat dirugikan, karna nama baik saya tercemar,"tegas Muhammad Taufik.

Taufik menjelaskan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumumkan pemberhentian secara sepihak terhadap penggugat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi, dengan tidak melihat dan memandang isi AD/ART.

"Tanpa melalui prosedur pemanggilan kepada penggugat untuk di klarifikasi terlebih dahulu, dan tanpa melalui sidang pleno, dan tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelum memutuskan,"jelas penggugat.

Taufik menerangkan, pemecatan dirinya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi ini oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi hanya karna alasan tidak solid.

"Ini akan saya buktikan di pengadilan,"tandasnya.(*/eko)

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement