Sesi Tanya Jawab Sosialisasi Bawaslu Tanjabbar

Dari Surah Yasin Berlogo Caleg sampai Iklan di Media


Sabtu, 10 November 2018 - 12:10:32 WIB - Dibaca: 1560 kali

Sosialisasi Bawaslu Tanjabbar.(It) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sesi tanya jawab dalam sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Tanjabbar cukup menarik, Sabtu (10/11).

H Ahmad Amrawi salah satu peserta yang hadir, menanyakan aturan bagi peserta pemilu (caleg) membagikan surah yasin dilengkapi dengan nama dan nomor urut parpol.

Soal lainnya, dia menanyakan bagaimana aturan peserta pemilu yang menyerahkan uang dalam bentuk wakaf (infak sedekah) dalam suatu majelis.

"Karena saya pengelola lembaga pendidikan, di dalamnya ada majelis juga. Apa kah kami terseret dalam hal ini?" tanya H Ahmad Amrawi.

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa mengatakan, seandainya ada caleg yang membagikan surah yasin yang didalamnya ada nomor urut, foto dan logo partai, tidak dibenarkan.

Kata Hadi, ada kategori bahan kampanye yang sudah diatur dalam aturan KPU. "Kalau surah Yasin atau kitab suci lainnya, tidak diperbolehkan. Jelas itu pelanggaran," kata Hadi.

Soal adanya pemberian uang dalam bentuk wakaf ataupun infaq dalam suatu majelis, Hadi Siswa menganggap sulit untuk dibuktikan. Jika ada ajakan, amplopnya ada nomor urut parpol, nama, dan sebagainya, bisa memenuhi unsur pelanggaran.

"Kalau hanya amplop kosong, dan tidak ada ajakan, itu sulit pembuktiannya," tandas Hadi Siswa.

Iklan Media

Dilain sesi, perwakilan media, Ikmal Mardiansyah juga sempat menanyakan soal pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang ditentukan.

"Bagaimana aturannya ada yang pasang iklan sebelum jadwal iklan kampanye?" tanya Ikmal.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa, mengatakan, iklan yang dipasang di media massa, elektronik maupun online, boleh dilakukan sebelum jadwal, asalkan sifatnya sosialisasi.

Kata dia, yang perlu digaris bawahi adalah, tidak komulatif, artinya memenuhi empat unsur.

"Judulnya iklan sosialisasi, bukan kampanye. Boleh dilampirkan nama caleg, ataupun salah satu dari empat unsur yang ada. Kalau semuanya dimasukkan, baik itu ajakan, nomor urut dan lainnya, tidak boleh," kata Hadi Siswa, Sabtu siang.(*)

Editor : Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah


Advertisement