Sesi Tanya Jawab Sosialisasi Bawaslu Tanjabbar

Dari Surah Yasin Berlogo Caleg sampai Iklan di Media


Sabtu, 10 November 2018 - 12:10:32 WIB - Dibaca: 1536 kali

Sosialisasi Bawaslu Tanjabbar.(It) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Sesi tanya jawab dalam sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif yang digelar Bawaslu Tanjabbar cukup menarik, Sabtu (10/11).

H Ahmad Amrawi salah satu peserta yang hadir, menanyakan aturan bagi peserta pemilu (caleg) membagikan surah yasin dilengkapi dengan nama dan nomor urut parpol.

Soal lainnya, dia menanyakan bagaimana aturan peserta pemilu yang menyerahkan uang dalam bentuk wakaf (infak sedekah) dalam suatu majelis.

"Karena saya pengelola lembaga pendidikan, di dalamnya ada majelis juga. Apa kah kami terseret dalam hal ini?" tanya H Ahmad Amrawi.

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Hadi Siswa mengatakan, seandainya ada caleg yang membagikan surah yasin yang didalamnya ada nomor urut, foto dan logo partai, tidak dibenarkan.

Kata Hadi, ada kategori bahan kampanye yang sudah diatur dalam aturan KPU. "Kalau surah Yasin atau kitab suci lainnya, tidak diperbolehkan. Jelas itu pelanggaran," kata Hadi.

Soal adanya pemberian uang dalam bentuk wakaf ataupun infaq dalam suatu majelis, Hadi Siswa menganggap sulit untuk dibuktikan. Jika ada ajakan, amplopnya ada nomor urut parpol, nama, dan sebagainya, bisa memenuhi unsur pelanggaran.

"Kalau hanya amplop kosong, dan tidak ada ajakan, itu sulit pembuktiannya," tandas Hadi Siswa.

Iklan Media

Dilain sesi, perwakilan media, Ikmal Mardiansyah juga sempat menanyakan soal pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang ditentukan.

"Bagaimana aturannya ada yang pasang iklan sebelum jadwal iklan kampanye?" tanya Ikmal.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa, mengatakan, iklan yang dipasang di media massa, elektronik maupun online, boleh dilakukan sebelum jadwal, asalkan sifatnya sosialisasi.

Kata dia, yang perlu digaris bawahi adalah, tidak komulatif, artinya memenuhi empat unsur.

"Judulnya iklan sosialisasi, bukan kampanye. Boleh dilampirkan nama caleg, ataupun salah satu dari empat unsur yang ada. Kalau semuanya dimasukkan, baik itu ajakan, nomor urut dan lainnya, tidak boleh," kata Hadi Siswa, Sabtu siang.(*)

Editor : Tim Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement