SAROLANGUN - Berkat rekaman CCTV pemilik tokoh akhirnya HS (39) pelaku pencurian yang sering meresahkan warga di Kecamatan Bathin VIII dibekuk pihak kepolisian Sarolangun.
Meskipun dalam rekaman tersebut wajah pelaku ditutupi dengan sebo, tapi terlihat jelas ciri ciri pelaku memiliki tato di bagian lengan kanan atas serta memakai kaos berwarna hitam. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya jajaran Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK M AP, mengatakan kronologis kejadian bermula dari laporan warga Limbur Tembesi, HM yang menjadi korban pencurian pada tanggal 26 Juli 2019. Atas kejadian itu, korban lansung memasang CCTV dirumahnya.
Tak juga kapok, tiga minggu kemudian pelaku kembali beraksi, dan berhasil mencuri beberapa barang toko milik korban yang berinisial AL yang merupakan tetangga dari korban HM (korban sebelumnya,red). Mendengar kabar tersebut HM lansung melihat CCTV yang telah dipasang, alhasil terlihat pelaku sedang melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu dapur.
“Setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menggunakan sebo warna hijau dan bertato di lengan kanan ini. Akhirnya dikenali bahwa pria tersebut adalah pelaku berinisial HS, yang tinggal di Limbur Tembesi, dan merupakan warga pendatang berasal dari Kabupaten tetangga, di Sumatera Selatan,” kata Kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Nazaruddin, Kapolsek Bathin VIII, Selasa (20/08/2019).
Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mengejar pelaku dengan mendatangi kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku pihak kepolisian mendapati sejumlah barang bukti berupa rokok dan indomie goreng, satu helai sebo warna hijau.
“Pelaku melakukan tindak pidana pada malam hari setelah toko ditutup oleh korban. Pelaku ini melakukan aksi bukan di TKP ini saja, tapi di TKP yang lain. Dalam laporan pengaduan di TKP ini sudah banyak kejadian tindak pidana pencurian, sehingga hasil penyelidikan diketahui satu pelaku pada satu TKP,” katanya lagi.
Singkat cerita akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah pisau, satu helai sebo warna hijau, satu helai baju kaos, satu celana pendek warna hitam, 9 pak rokok class mild, 3 pak rokok surya 12, 5 pak rokok sampoerna mild, 1 pak rokok gudang garam signature 12 warna hitam, 7 pak rokok gudang garam signature 16 warna biru, 4 pak rokok magnum, 3 pak rokok surya 16, 1 pak rokok LA, 1 pak rokok harum manis, 29 bungkus indomie goreng dan 1 helai karung beras merk 88 ukuran 5 Kg.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk selanjutnya kita akan terus pengembangan kasus, dan untuk saat ini yang bisa dibuktikan baru dua TKP,” jelas Kapolres.(*/Hendri)
Editor: It Redaksi
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi