KUALATUNGKAL - Kalau proyek pemerintah daerah mendapat pendampingan dari jajaran kejaksaan, Dana Desa yang bersumber dari APBD pun menjadi perhatian khusus Polri. Hal ini diatur dalam MoU Kapolri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kemendagri, terkait Pengawasan Dana Desa.
Mempertegas MoU ini, Kamis siang (30/11), Kapolres Tanjab Barat AKBP Alfonso Doly Gilbert Sinaga dan jajaran memberikan sosialisasi bersama Pemkab Tanjabbar di Balai Pertemuan Kantor Bupati.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Babinkamtibmas Polres, Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tanjab Barat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekda Tanjab Barat, Drs H Ambok Tuo MM serta sejumlah pimpinan OPD terkait di Tanjab Barat.
"Tujuanya adalah agar dana Desa ini pengelolaanya benar, efesien dan akuntabel," kata pria berdarah Batak ini.
Ia menjelaskan, anggota Babinkamtibmas yang ada di wilayah berkewajiban mengawasi dan menjaga Kades supaya tidak melakukan kesalahan dan penyelewengan.
"Adapun tujuan dari pengawasan dana desa ini untuk lebih aman, dan juga mencegah adanya penyelewengan," jelasnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Pandit Wasianto. Pandit menjelaskan, sosialisasi ini dalam rangka memberi pemahaman serta memberi penjelasan tentang bagaimana mengaplikasikan terkait nota kesepahaman antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri.
Menurut Kasat Reskrim, kesepahaman ini telah memerintahkan petugas Babinkamtibmas untuk melakukan pendampingan penggunaan dana Desa.
"Perlu dipahami oleh Kepala Desa bahwa keberadaan Babinkamtibmas yang melakukan pendampingan jangan dijadikan beban. Nota kesepahaman ini sifatnya pendampingan dan mencegah terjadinya permasalahan dana Desa serta untuk memastikan segalanya dapat berjalan dengan semestinya,"ujar Kasat Reskrim memberi pemaparan materi saat menjadi narasumber dalam sosialisasi ini.
"Kepada para Kapolsek, Babinkamtibmas agar bersama-sama mengawal penggunaan dana Desa, mudah-mudahan dana tersebut dapat direalisasikan oleh Kepala Desa dengan baik dan sesuai aturan,"tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Sekda Tanjab Barat, Drs H. Ambok Tuo mengatakan,
dalam pengolaan dan penggunaan dana Desa, setiap Kepala Desa dan perangkatnya harus sesuai dengan azasnya, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib administrasi.
"Saya tidak ingin perangkat Desa terjerat hukum, maka gunakanlah dana Desa sesuai prosedur,"pinta Sekda.(*/Cr-02)
Editor : Andri Damanik
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen