KUALATUNGKAL – Selama 20 hari menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran), Polres Tanjabbar berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor di tiga lokasi. Ada 10 tersangka yang diamankan, berikut enam unit sepeda motor.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Alfonso Dolly Gilbert Sinaga melalui temu persnya dengan wartawan, Senin siang.
Dikatakan Kapolres, dari 10 tersangka yang diamankan, salah seorang terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha melawan petugas saat dibekuk.
“Delapan tersangka masih diamankan di Mapolres, sedangkan dua tersangka lainnya sudah di LP. Dua tersangka ini merupakan residivis. Rata-rata, para tersangka dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan sampai sembilan tahun,"terang Kapolres.
Dari 10 tersangka, jelas Kapolres, beberapa diantaranya diketahui sebagai warga Muara Jambi. Keseluruhan tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Tungkal Ulu, Merlung dan Tungkal Ilir.
Kapolres mengungkapkan hasil kejahatan para tersangka ini digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Bahkan, ada yang menukarkan kendaraan hasil curian tersebut dengan sabu-sabu.
"Tidak cuma dijual dulu baru beli sabu. Ada juga yang tukar langsung dengan sabu," tandasnya.(*)
Penulis : Son
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari