Curi Buah Sawit, Warga Desa Lubuk Kepayang Ini Terancam Penjara 7 Tahun


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 787 kali

Konferensi Pers Ungkap Kasus di Polres Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

SAROLANGUN - Aksi pencurian buah sawit milik perusahaan PT Sungai Mentawai Estate (SMTE), Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, seorang pelaku berinisial YP (20) Warga Desa Lubuk Kepayang berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Sarolangun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut pada Jumat 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Divisi 4 Blok D26 Desa Baru, Kecamatan Air Hitam.

Aksi pelaku kemudian terungkap saat security perusahaan PT SMTE melakukan patroli sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah divisi 4 Blok D26, dan melihat dua orang pelaku melakukan pemanenan buah sawit.

Kemudian security tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Air Hitam, lalu melakukan pengeringan terhadap dua pelaku tersebut untuk ditangkap. 

"Namun yang berhasil ditangkap hanya satu orang, yakni tersangka YP, lalu kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut," katanya (28/01/2020) dalam keterangan pers didampingi Kasat Restrim AKP Bagus Faria, S Ik.

Para pelaku ini, kata Kapolres melakukan aksi pencurian dengan menggunakan dodos, dan membawa perahu mesin untuk mengangkut buah sawit, dan itu menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

"Sedangkan buah sawit yang dicuri ada sebanyak 100 janjang dengan berat 1.580 kg atau 1,5 ton," katanya.

Selain itu, kata Kapolres untuk satu orang pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran petugas kepolisian Polres Sarolangun. Sedangkan berdasarkan pengakuan satu orang pelaku yang diamankan, mengakui bahwa baru satu kali ini melakukan pencurian buah sawit di perusahaan PT SMTE tersebut. 

"Ada dua orang, satu orang masih DPO. Mereka bukan dari perusahaan, tapi hanya warga di sekitar wilayah perusahaan. Tersangka melakukan perbuatan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja," katanya.(*/Fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

DPRD Tanjabbar Studi Tiru ke Dispora Tanggerang, Persiapan Porprov 2026

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota

Advertorial

DPRD Tanjabbar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar: Musrenbang Momentum Dengarkan Aspirasi Masyarakat

TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P

Advertorial

Suprayogi Syaiful Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi

Advertorial

RESES ANGGOTA DPRD TANJABBAR

TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari

Advertorial


Advertisement