Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kejari Tanjab Barat


Kamis, 31 Maret 2022 - 10:00:08 WIB - Dibaca: 595 kali

upati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag apresiasi atas peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR | HALOSUMATERA - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag apresiasi atas peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.

Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat di resmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi  (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan.

Turut hadir, Kajari Tanjab Barat, Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil, Kades Purwodadi dan Ketua LAM Tanjab Barat.

Saat di wawancarai, Bupati Tanjab Barat -Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag sangat mengapresasi dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini agar memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat dengan suatu keadilan.

Ditambahkannya, Rumah Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis.

Selanjutnya seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah RJ yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Belah mengatakan bahwa rumah Restorative Justice merupakan suatu wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan pedekatan keadilan bagi pelaku maupun korban dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, ST. Burhanudin menyampaikan bahwa saat ini sudah berdiri empat Rumah Restorative Justice se-Provinsi Jambi, harapan nya lanjut Wakajati, di Kabupaten Tanjab Barat dapat berdiri rumah RJ disetiap Desa.(*/kominfo)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement