Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kejari Tanjab Barat


Kamis, 31 Maret 2022 - 10:00:08 WIB - Dibaca: 554 kali

upati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag apresiasi atas peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR | HALOSUMATERA - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag apresiasi atas peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.

Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat di resmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi  (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan.

Turut hadir, Kajari Tanjab Barat, Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil, Kades Purwodadi dan Ketua LAM Tanjab Barat.

Saat di wawancarai, Bupati Tanjab Barat -Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag sangat mengapresasi dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini agar memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat dengan suatu keadilan.

Ditambahkannya, Rumah Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis.

Selanjutnya seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah RJ yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Belah mengatakan bahwa rumah Restorative Justice merupakan suatu wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan pedekatan keadilan bagi pelaku maupun korban dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, ST. Burhanudin menyampaikan bahwa saat ini sudah berdiri empat Rumah Restorative Justice se-Provinsi Jambi, harapan nya lanjut Wakajati, di Kabupaten Tanjab Barat dapat berdiri rumah RJ disetiap Desa.(*/kominfo)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement