Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kejari Tanjab Barat


Kamis, 31 Maret 2022 - 10:00:08 WIB - Dibaca: 435 kali

upati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag apresiasi atas peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR | HALOSUMATERA - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag apresiasi atas peresmian Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 30 Maret 2022.

Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat di resmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi  (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan.

Turut hadir, Kajari Tanjab Barat, Sekretaris Daerah Kab. Tanjab Barat, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Kapolsek Tebing Tinggi, Danramil, Kades Purwodadi dan Ketua LAM Tanjab Barat.

Saat di wawancarai, Bupati Tanjab Barat -Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag sangat mengapresasi dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini agar memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat dengan suatu keadilan.

Ditambahkannya, Rumah Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis.

Selanjutnya seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah RJ yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Belah mengatakan bahwa rumah Restorative Justice merupakan suatu wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan pedekatan keadilan bagi pelaku maupun korban dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sementara itu, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, ST. Burhanudin menyampaikan bahwa saat ini sudah berdiri empat Rumah Restorative Justice se-Provinsi Jambi, harapan nya lanjut Wakajati, di Kabupaten Tanjab Barat dapat berdiri rumah RJ disetiap Desa.(*/kominfo)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement