KUALATUNGKAL – Para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tanjabbar diberikan kewenangan oleh Bupati Tanjabbar untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Hanya saja, kerusakan ataupun kehilangan aset daerah itu menjadi tanggungjawab pribadi.
Intruksi ini disampaikan Bupati Tanjabbar melalui Surat Edaran Bupati Perihal Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat oleh Kepala OPD, Nomor052/BPKAD/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
“Sudah ada surat edarannya terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Bupati Tanjabbar melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar M Firdaus dihubungi infotanjab.com, Selasa.
Dalam surat tersebut disebut, biaya operasional penggunaan kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pribadi. Kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama pemakaian tidak dibebankan pada APBD.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma