KUALATUNGKAL – Para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tanjabbar diberikan kewenangan oleh Bupati Tanjabbar untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Hanya saja, kerusakan ataupun kehilangan aset daerah itu menjadi tanggungjawab pribadi.
Intruksi ini disampaikan Bupati Tanjabbar melalui Surat Edaran Bupati Perihal Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat oleh Kepala OPD, Nomor052/BPKAD/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
“Sudah ada surat edarannya terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Bupati Tanjabbar melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar M Firdaus dihubungi infotanjab.com, Selasa.
Dalam surat tersebut disebut, biaya operasional penggunaan kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pribadi. Kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama pemakaian tidak dibebankan pada APBD.(*)
Editor : Andri Damanik
Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun
TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna