KUALATUNGKAL – Para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Tanjabbar diberikan kewenangan oleh Bupati Tanjabbar untuk menggunakan mobil dinas saat mudik. Hanya saja, kerusakan ataupun kehilangan aset daerah itu menjadi tanggungjawab pribadi.
Intruksi ini disampaikan Bupati Tanjabbar melalui Surat Edaran Bupati Perihal Penggunaan Kendaraan Dinas Roda Empat oleh Kepala OPD, Nomor052/BPKAD/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
“Sudah ada surat edarannya terkait penggunaan kendaraan dinas,” kata Bupati Tanjabbar melalui Kabag Komunikasi dan Dokumentasi Setda Tanjabbar M Firdaus dihubungi infotanjab.com, Selasa.
Dalam surat tersebut disebut, biaya operasional penggunaan kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pribadi. Kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas selama pemakaian tidak dibebankan pada APBD.(*)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,