Belum Ada Data Riil Perusahaan Minerba yang Nunggak PNBP di Tanjabbar


Kamis, 22 September 2016 - 13:03:20 WIB - Dibaca: 1826 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Kabupaten Tanjabbar salah satu daerah tambang mineral dan batu bara di Provinsi Jambi. Salah satunya, galian C dan bebatuan cukup menjamur di Tanjabbar.

Dari catatan infotanjab.com, aktivitas mineral bebatuan, tersebar di wilayah ulu Tanjabbar, khususnya Kecamatan Batang Asam. Belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Tanjabbar, jumlah tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sejumlah perusahaan minerba di Tanjabbar.

Sebagaimana yang dituturkan Kepala Dinas ESDM Tanjabbar Yon Heri kepada infotanjab.com, Rabu, semua kewenangan, data dan informasi serta kebijakan telah diambil alih provinsi.

Yon Heri belum bisa menyebutkan, berapa data riil perusahaan minerba yang menunggak PNBP. Bagaimana sanksi terhadap perusahaan yang “nakal”? Yon Heri juga tidak menjelaskan lebih lanjut.

“Semua wewenang, data, kebijakan dan lain-lain sudah di Pemprov,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi mencapai Rp 22 miliar. Hal ini langsung disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam kepada wartawan.

Dikatakan dia, dari data pusat, total tunggakan PNBP perusahaan Minerba di seluruh Indonesia mencapai Rp 2 triliun. “Untuk Provinsi Jambi hanya Rp 22 miliar,” kata Abdul Salam.

Dari data yang dirilis dari pusat, sebanyak 398 perusahaan minerba yang menunggak PNBP. Sebagian sudah dicabut izinnya, namun tunggakan yang ditinggalkan harus tetap diselesaikan.

“Hutang tunggakannya tetap harus dipenuhi dan Dinas ESDM tetap akan melakukan penagihan,” jelas dia.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Gamal Husein akan mencari cara penagihan PNBP tersebut.

"Walaupun mereka tidak aktif lagi, tentu tetap akan kita tagih. Mereka wajib melunasi, tentu nanti sistem penagihan kita libatkan teman-teman dari kantor penagihan hutang, inspektorat atau BPK karena mereka yang tahu, " jelasnya.

Ditambahkan Gamal, jika perusahaan tetap membandel tidak mau membayar, pemerintah akan menyerahkan ke ranah hukum.(*/san)

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement