KUALATUNGKAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar Martunis M Yusuf memberi warning kepada sekolah yang mendapat DAK Pendidikan dan Takola SMK untuk tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan di lapangan.
Bagi sekolah yang menerima bantuan pusat ini, kata Martunis, dilarang untuk menyerahkan pembangunan kepada pihak ketiga.
Untuk diketahui, tahun ini Disdikbud Tanjabbar kebagian DAK sebesar Rp 7,35 miliar, yang dialokasikan untuk 18 sekolah. Begitu juga dengan program Takola SMK, sebanyak 23 sekolah termasuk perpustakaan yang kebagian dana pusat ini.
“Baik DAK maupun Takola, tidak dibenarkan untuk dipihak ketigakan. Dalam juknisnya, dana tersebut harus diserap dan diaplikasikan secara swakelola,” ujar Martunis.
Sejauh ini, Martunis belum menerima laporan terkait adanya DAK dan Takola SMK yang dipihak ketigakan.
“Kalau ada, silahkan laporkan ke saya. Kita akan panggil Kepala Sekolahnya,” tambahnya.
Ditambahkan Martunis, DAK Pendidikan masuk ke rekening kas daerah kemudian disalurkan ke rekening sekolah. Sementara dana Takola, langsung ditransfer dari pusat ke rekening sekolah masing-masing.
“Baru DAK yang berjalan, sementara Takola belum,” tandasnya.(*)
Editor : Andri Damanik
Baca Juga : APBD Belum Maksimal Biayai Peningkatan Sarana Pendidikan
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat