KUALATUNGKAL – Baliho bakal calon bupati di Tanjabbar mendapat reaksi dari masyarakat. Seperti pemandangan yang terlihat di simpang lampu merah Parit Gompong, nyaris seluruh bakal calon menjadikan lokasi ini menjadi tempat strategis untuk unjuk muka.
Tidak hanya mekanisme pemasangan saja yang disoal. Beberapa pihak juga menuding, ada beberapa baliho oknum bakal calon bupati tersebut tanpa seizin instansi terkait.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjab Barat, Suparjo, pada dasarnya pihak KPPT tidak berhak mengeluarkan izin yang sifatnya non komersial. Seperti izin pemasangan spanduk politik, pelayanan masyarakat dan kegiatan sosial.
Kecuali, spanduk ataupun baliho ini dipasang menggunakan fasilitas papan reklame milik pemerintah. Diwajibkan bagi yang bersangkutan mengurus izin dan membayar retribusi ke dinas terkait.
"KPPT tidak berhak mengeluarkan izin yang sifatnya non komersial," kata Suparjo.
Disinggung banyak alat peraga bakal calon bupati yang bertebaran, Suparjo menjelaskan pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak karena itu tanggung jawab KPU.
"Kalaupun ada pelanggaran, itu wewenang KPU. Silahkan tindak jika ditemukan pelanggaran dalam hal pemasangan baliho tersebut," imbuhnya.(*)
Penulis : Ndy
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi