JAMBI - Aksi Badan Koordinasi HMI Jambi malah berbuntut panjang. Aksi yang telah dilakukan di Halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi dua kali berujung bentrok dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Dua aksi sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto tak kunjung hadir menemui massa aksi dari HMI Jambi.
Alhasil, aksi lanjutan jilid III akan dilakukan hari ini, Jumat 14 Juni 2024. Aksi lanjutan ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan BADKO HMI Jambi, Nomor : 122/B/SEK/XII/1445, Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ditujukan kepada redaksi halosumatera com, Jumat dini hari.
Seperti diberitakan sebelumnya, BADKO HMI Jambi menyampaikan tuntutan terhadap tiga persoalan rakyat. Hal ini sesuain dengan instruksi aksi serentak PB HMI beberapa waktu lalu.
Point pentingnya, BADKO HMI Jambi menyuarakan agar Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud;
Kemudian, Mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan; Mendesak Kapolri untuk membebaskan seluruh aktivis mahasiswa utamanya kader HMI yang ditangkap dan ditahan di berbagai POLRES dan POLDA karena memperjuangkan nasib rakyat, serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar mencopot Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) di wilayah tersebut;
Selanjutnya, Mendesak Presiden untuk memimpin dan memantau langsung proses Pemberantasan berbagai Kasus Korupsi di Indonesia, utamanya kasus berkait dengan PT. Timah dan PT. Aneka Tambang
Roland, Pengurus BADKO HMI Jambi kepada halosumatera.com mengatakan, aksi jilid III ini akan difokuskan ke Polda Jambi. Hal ini berkaitan dengan tindakan represif aparat saat aksi 12 Juni 2024 di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Adapun tuntutan aksi yang akan disampaikan:
1. Menindaklanjuti Pelaku yang melakukan Tindakan Represif terhadap Korban Aksi Demonstrasi;
2. Stop Kriminalisasi Aktivis dari Jeruji Besi;
3. Mendesak Kapolda Jambi meminta maaf kepada Kader HMI Badko Jambi atas perlakuan aparat terhadap masa Aksi; dan
4. Mendesak Kapolda menindak dan memberi sanksikepada Anggota Polisi yang melakukan Tindakan Represif kepada Kader HMI Badko Jambi.
(*/nik)
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi