Bacaleg Curi Start Kampanye, Yasin : Bisa Dipidana


Jumat, 20 Juli 2018 - 10:42:35 WIB - Dibaca: 2594 kali

Sosialisasi Banwaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Belum Lama Ini.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sejumlah Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tanjabbar sudah curi start melakukan kampanye di jejaring sosial. Ada yang melampirkan identitas diri, foto dan nomor urut caleg dan lambang partai. Bahkan ada juga bacaleg yang masih aktif di DPRD melampirkan sejumlah foto kegiatan di legislatif sembari menonjolkan programnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Panwaslu Kabupaten Tanjabbar Dr M Yasin S Hi MH telah mengingatkan kepada seluruh bacaleg baik itu melalui surat edaran ke seluruh parpol maupun pribadi untuk tidak melakukan kampanye lebih dulu sebelum jadwal yang ditetapkan.

“Curi start kampanye tidak dibenarkan. Itu bisa dipidana,” kata Yasin kepada infotanjab.com, Jumat pagi.

Disamping menyurati sejumlah parpol, pihaknya juga sudah memposting surat edaran dari Banwaslu RI di sejumlah grup jejaring sosial, agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal alias curi start. 

“Apalagi ada yang melampirkan lambang partai, foto dan nomor urut. Itu belum diperbolehkan,” kata dia.

Larangan kampanye diluar jadwal telah diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kata Yasin, dalam pasal ini ditegaskan, pemberlakukan pasal ini untuk setiap orang, bukan hanya saja peserta pemilu. “Tapi setelah kami pantau, ada juga yang mempublish foto bacaleg bukan dari yang bersangkutan, tapi orang lain. Hal ini juga sudah kita ingatkan, komunikasi secara pribadi juga kita lakukan, agar mengikuti aturan dan ketetapan dari Bawaslu,” ujar Yasin.

Ditambahkan dia, kampanye baru bisa dilakukan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Artinya, kampanye baru bisa dilakukan sejak tiga hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun kabupaten.

Metode kampanye bisa dilakukan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet.

Khusus iklan di media massa difasilitasi KPU dengan dana dari APBN. Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah


Advertisement