Asyik Nyabu di Bedeng, Pria dan Wanita Ini Diringkus Polisi, 12 Paket Kecil Sabu Berhasil Disita


Rabu, 12 Desember 2018 - 23:28:07 WIB - Dibaca: 2167 kali

Kedua Pemakai Narkoba yang Digerebek Sat Narkoba Polres Tanjabbar Rabu Sore (12/12).(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sedang asyik nyabu, sepasang pria dan wanita diringkus Sat Narkoba Polres Tanjabbar, Rabu (12/12) sore. Keduanya mengisap barang haram ini di rumah bedeng, persisnya diJalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira S Ik membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

“Dua orang itu merupakan pria dan wanita, yaitu pria berinisial RN (34) merupakan warga Jalan Bhayangkara RtT12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan tersangka wanita berinisial LS (22) merupakan warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB saat asyik mengisap sabu di bedeng," kata David.

David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah bedeng di jalan Manunggal II Lorong Sepakat kerab dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus keduanya.

Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah bedeng tersebut didampingi pemilik kontrakkan. Ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil sabu, satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap (Bong) dan satu buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, 13 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah Bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Advan warna hitam, 1 bungkus plastik klip warna putih bening," timpal Kasat.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Eko Setya)

Editor : IT Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement