KUALATUNGKAL – Sedang asyik nyabu, sepasang pria dan wanita diringkus Sat Narkoba Polres Tanjabbar, Rabu (12/12) sore. Keduanya mengisap barang haram ini di rumah bedeng, persisnya diJalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira S Ik membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
“Dua orang itu merupakan pria dan wanita, yaitu pria berinisial RN (34) merupakan warga Jalan Bhayangkara RtT12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan tersangka wanita berinisial LS (22) merupakan warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB saat asyik mengisap sabu di bedeng," kata David.
David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah bedeng di jalan Manunggal II Lorong Sepakat kerab dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus keduanya.
Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah bedeng tersebut didampingi pemilik kontrakkan. Ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil sabu, satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap (Bong) dan satu buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, 13 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah Bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Advan warna hitam, 1 bungkus plastik klip warna putih bening," timpal Kasat.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Eko Setya)
Editor : IT Redaksi
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat