Asyik Nyabu di Bedeng, Pria dan Wanita Ini Diringkus Polisi, 12 Paket Kecil Sabu Berhasil Disita


Rabu, 12 Desember 2018 - 23:28:07 WIB - Dibaca: 2114 kali

Kedua Pemakai Narkoba yang Digerebek Sat Narkoba Polres Tanjabbar Rabu Sore (12/12).(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Sedang asyik nyabu, sepasang pria dan wanita diringkus Sat Narkoba Polres Tanjabbar, Rabu (12/12) sore. Keduanya mengisap barang haram ini di rumah bedeng, persisnya diJalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga S Ik melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu David Raditya Yudhistira S Ik membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

“Dua orang itu merupakan pria dan wanita, yaitu pria berinisial RN (34) merupakan warga Jalan Bhayangkara RtT12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan tersangka wanita berinisial LS (22) merupakan warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir. Keduanya diamankan pada Rabu, 12 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB saat asyik mengisap sabu di bedeng," kata David.

David mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah bedeng di jalan Manunggal II Lorong Sepakat kerab dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus keduanya.

Setelah ditangkap, petugas menggeledah rumah bedeng tersebut didampingi pemilik kontrakkan. Ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil sabu, satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap (Bong) dan satu buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut yakni, 13 Paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar, 1 buah Bong terbuat dari botol Lasegar, 1 buah Pirek Kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 3 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Hp merk Advan warna hitam, 1 bungkus plastik klip warna putih bening," timpal Kasat.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Eko Setya)

Editor : IT Redaksi




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement