Aktivis Agraria Soroti SK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Perusahaan di Jambi


Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:44:19 WIB - Dibaca: 993 kali

Diskusi Aktivis Agraria Jambi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi , Jumat 7 Januari 2022. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI (HS) – Sejumlah aktivis agrarian yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) menyoroti soal SK Menteri Kehutanan Nomor 1/ Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022.

Pasalnya dalam SK tersebut, hanya lima perusahaan yang izin konsesi kawasan hutannya dicabut, sementara perusahaan yang masih berkonflik dengan masyarakat tidak tersentuh.

Beberapa perusahaan yang dicabut izin konsesinya antara lain PT Dyera Hutan Lestari, PT Arangan Hutani Lestari, PT Agrowiyana ( 1), PT. Bangun Desa Utama , PT.Jamika Raya ( 1).

Terkait hal ini, aktivis yang tergabung dalam KKRJ (Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi ) yang Fokus dan  giat dalam proses pendampingan Konflik Agraria di Propinsi Jambi pun angkat bicara.

Christian Napitupulu, Ketua KKRJ menilai seharusnya Pemerintah Pusat mencabut perusahaan-perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat bukan perusahaan yang tidak produktif.

Pria yang ditunjuk sebagai Kordinator Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi yang juga menangani beberapa konflik  agraria di Jambi ini menilai Presiden Jokowi seharusnya mencabut izin-izin perusahaan yang terus berkonflik dengan masyarakat di Provinsi Jambi seperti PT. LAJ (Lestari Asri Jaya ), REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia), dan PT WKS (Wirakarya Sakti).

“Bukan itu saja semestinya Pemerintah Pusat  juga seharusnya  mencabut Izin Perusahaan yang memiliki Izin HGU yang terus berkonflik dengan masyarakat di Propinsi Jambi seperti PT DAS (Dasa Anugerah Sejati ), PT.Rigunas Agri Utama , PT.Kaswari Unggul, PT.BKC (Borneo Karya Cipta ).

Ditambahkan Christian, Pencabutan SK oleh Menteri Kehutanan dinilai tidak produktif karena tidak seiiring dengan penyelesaian konflik agraria yang terus terjadi di tengah – tengah masyarakat, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang secara faktual masih berkonflik dengan masyarakat dan seiring dengan semangat reforma agraria yang selalu didengungkan oleh Presiden Jokowi.

Dikatakan dia, Program Reforma Agraria Presiden Jokowi yang di implementasikan dengan Perhutanan Sosial , Khusus di Provinsi Jambi tidak berjalan sesuai dengan harapan, karena tidak mencapai target yang diiinginkan rakyat.

“Dan juga diduga POKJA Perhutanan Sosial Propinsi Jambi diisi oleh perpanjangan tangan perusahaan dan untuk itu perlu dilakukan Evaluasi,” kata mantan Ketua KWP STN Provinsi Jambi ini.(*/Bn/nik)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement