KUALATUNGKAL – 257 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi ini biasa diberikan pada momen Lebaran Idul Fitri.
Selain remisi, satu napi lainnya dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Dia adalah M Saini Bin Hamdi, Napi dengan perkara Pasal 363 KUHP.
“Ratusan nama yang diajukan untuk remisi, adalah nama Napi yang beragama Islam. Yang mana, jumlah mencapai 323 Napi,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Haszuwan.
Haszuwan mengatakan, bahwa untuk pengajuan remisi, pihaknya telah mencatat 323 nama napi.
Namun, dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan, hanya 257 nama saja yang memenuhi persyaratan. 66 nama lainnya terpaksa dicoret dari daftar pengajuan remisi.
"Cuma 257 itu yang berkasnya memenuhi syarat. 257 Napi ini terdiri 84 napi kasus narkoba, 173 napi dengan perkara tindak pidana umum," terang Haszuwan.
Kepada wartawan, Haszuwan menyebutkan, remisi bagi 257 Napi tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Inikan baru usulan. Kita lihat nanti berapa yang disetujui,"pungkasnya. (*/eds/nik)
Editor : It Redaksi
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma