KUALATUNGKAL – 257 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kualatungkal diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi ini biasa diberikan pada momen Lebaran Idul Fitri.
Selain remisi, satu napi lainnya dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Dia adalah M Saini Bin Hamdi, Napi dengan perkara Pasal 363 KUHP.
“Ratusan nama yang diajukan untuk remisi, adalah nama Napi yang beragama Islam. Yang mana, jumlah mencapai 323 Napi,” kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Haszuwan.
Haszuwan mengatakan, bahwa untuk pengajuan remisi, pihaknya telah mencatat 323 nama napi.
Namun, dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan, hanya 257 nama saja yang memenuhi persyaratan. 66 nama lainnya terpaksa dicoret dari daftar pengajuan remisi.
"Cuma 257 itu yang berkasnya memenuhi syarat. 257 Napi ini terdiri 84 napi kasus narkoba, 173 napi dengan perkara tindak pidana umum," terang Haszuwan.
Kepada wartawan, Haszuwan menyebutkan, remisi bagi 257 Napi tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Inikan baru usulan. Kita lihat nanti berapa yang disetujui,"pungkasnya. (*/eds/nik)
Editor : It Redaksi
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen