KUALATUNGKAL - Inspektur Pembantu Wilayah I, Ir H Taharuddin mengatakan, sebanyak 10 senpi milik personil Satpol PP telah disita dan disimpan di gudang. Pasalnya, tidak ada izin penggunaan senpi dari pihak kepolisian.
Senpi yang disita dari petugas Satpol PP itu, lima unit jenis CP – 88 buatan Jerman dan lima unit lagi jenis Softgun Baikal Makarov (buatan Rusia). Kata dia, Soft Gun tersebut merupakan barang pengadaan pada 2013 lalu sama seperti senpi milik Hartono yang hilang 2014 lalu.
“10 unit senpi itu sudah dikumpulkan, dan kita saksikan langsung. Kemudian disimpan ke Gudang,” tuturnya.
Taharuddin menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senpi Bagi Satpol PP, dijelaskan bahwa senpi tersebut bisa digunakan untuk tugas operasional di lapangan dan pengawalan kepada daerah.
Kata dia, dalam aturan tersebut, tidak dibenarkan senpi dibawa setiap hari apalagi dibawa ke rumah. “Biasanya untuk tugas-tugas di lapangan, saat menertibkan PKL. Kalau menghadapi demonstran tidak dibenarkan membawa senpi. Di luar itu, senpi harus digudangkan,” ungkapnya.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta